Kamis, 16 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Ironis! PWI Jaya dan Pengelola Infotainment Gunakan UU ITE Sikapi Luna
Jumat, 18 Desember 2009 | 17:46 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kalangan mengaku sangat terkejut, menyesalkan, dan sekaligus mengecam tindakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya beserta sejumlah awak pekerja infotainment, yang menggunakan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengadukan artis Luna Maya, terkait "curhatnya" di microblogging twitter.    

Seperti diwartakan Kompas.com, Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan mendampingi sejumlah kru infotainment melaporkan Luna Maya ke pihak kepolisian dengan sangkaan, salah satunya melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyusul pesan pribadi yang dituliskan kekasih Ariel "Peterpan" itu di akun Twitter, yang dianggap menghujat para pekerja infotainment.

Pasal serupa juga pernah digunakan dalam kasus perseteruan antara RS Omni Internasional Alam Sutera dengan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, yang sampai sekarang masih terus berjalan dan memicu kontroversi besar-besaran serta memancing solidaritas dari kalangan masyarakat terhadap Prita.

“Saya yakin mereka (pekerja infotainment dan PWI Jaya) sama sekali tidak paham bahayanya UU ITE itu. Seharusnya mereka tahu, sejak awal kami di Dewan Pers sudah menolak keras dan bahkan menyerukan ke pemerintah dan DPR kalau sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1, adalah musuh kemerdekaan pers dan berekspresi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara di Jakarta, Jumat (18/12/2009).

Menurut Leo, dengan pasal dan UU itu lah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.

Leo juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Leo menegaskan, kalau tetap nekat menggunakan UU ITE dalam kasus itu, hal itu sama artinya baik pekerja infotainment maupun PWI Jaya setuju dan mendukung UU ITE, yang juga berarti mendukung upaya mengkriminalisasi pers sendiri. Hal seperti itu teramat ironis dan memprihatinkan.

“Nanti pemerintah kan juga senang, ternyata ada wartawan infotainment setuju kebijakan yang bisa menjadi produk aturan yang represif bagi pers sendiri. Yang seperti itu malah jadi preseden di masa mendatang. Padahal kita berjuang agar dua pasal itu dicabut. Kami akan undang PWI Jaya supaya mereka paham apa itu kemerdekaan pers,” ujar Leo. (DWA)