


MAKASSAR, KOMPAS.com — Penyanyi Aura Kasih, Senin (25/1/2010), menyempatkan ke Makassar hanya untuk menyatakan permohonan maaf atas ketidakhadiran sebagai bintang tamu pada perayaan ulang tahun Bank Sulsel, Rabu (13/1/2010).
Kedatangan Aura Kasih ke Makassar itu sekaligus mengklarifikasi alasan ketidakhadirannya yang diisukan karena dilarang kekasihnya. Lalu?
Menurut kuasa hukum Aura, Ahmad Munthosin, Aura tidak bisa hadir karena sakit kekurangan cairan sebagaimana hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.
Rencananya, Aura Kasih akan berada di Makassar selama dua hari dengan tujuan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dengan pihak penyelenggara acara, PT Debindo Mega Promo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aura Kasih diancam gugatan Rp 2,3 miliar oleh PT Debindo Mega Promo Makassar karena dianggap lalai menjalani kesepakatan kerja mengisi sebuah acara perayaan ulang tahun sebuah bank di Sulsel.
Mengenai adanya gugatan tersebut, Ahmad Munthosin mengatakan bahwa dalam pertemuan selama dua jam, pihaknya telah membicarakan masalah kompensasi yang akan diberikan kepada pihak Debindo.
"Kami masih saling menjajaki untuk mencari solusi mengenai persoalan ini," ujarnya.
Dia mengatakan, Aura benar-benar sakit saat itu karena, ketika akan berangkat, kliennya itu tiba-tiba pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit. "Menurut keterangan dokter, dia harus istirahat," ujar Ahmad.
Dirut Debindo Mega Promo Makassar Jeffrey Eugene mengatakan, meskipun kedatangan Aura Kasih ini untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, pihaknya tetap akan melanjutkan tuntutan hukum.
Tuntutan dilanjutkan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran alasan yang dikemukakan Aura karena hingga sekarang ia belum menerima bukti-bukti dari pihak Aura. "Supaya persoalan ini menjadi jelas. Kan bisa saja orang berbohong," ujarnya.
Sebelumnya, PT Debindo Mega Promo menilai ketidakhadiran Aura Kasih pada acara tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan langsung menggugat artis yang memiliki nama lengkap Sanny Aura Syahrani itu.
Pengacara PT Debindo, Yasser A Wahab, menuntut artis kelahiran Bandung tersebut dengan pasal penipuan dan penggelapan karena dianggap telah menipu dan tidak mematuhi kontrak yang telah disepakati. (ANT/EH)
