Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
JPU Tunda Tuntutan, Pasha Pasrah
Selasa, 26 Januari 2010 | 19:15 WIB
|
Share:

BOGOR, KOMPAS.com - Agenda persidangan pidana vokalis grup band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha telah memasuki babak pembacaan tuntutan. Sayangnya pembacaan tuntutan terpaksa ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

"Kami belum siap. Menurut kami, kita harus musyawarah dulu, enggak bisa asal jadi," imbuh Ketua JPU, Supinah SH, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2010).

Supinah menandaskan jika tertundanya pembacaan tuntutan terhadap pelantun "Hatiku Hampa" itu bukan karena terbentur sesuatu hal. "Kendalanya enggak ada sih tapi prosesnya begitu," tegas Supinah. "Memang mekanismenya begitu," tambahnya

Ditegaskan Supinah, jika penundaan pembacaan tuntutan bukan lantaran karena perlakuan spesial terhadap Pasha. "Oh tidak, Pasha tidak dibeda-bedakan, semuanya sama," tandasnya.

Supinah menyakinkan bahwa penundaan pembacaan tuntutan tersebut hanya memakan waktu seminggu. "Kami dari JPU seminggu juga siap kok," imbuhnya.

Sesuai dengan dakwaan sebelumnya, Pasha yang diduga melakukan tidak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan akan dituntut JPU dengan dua pasal berlapis. "Tuntutan seperti biasa, kita tuntut pasal 351 dan pasal 335," tegasnya.

Namun, sayangnya Supinah enggan memastikan hukuman seperti apa yang bakal diterima Pasha. "Kalau itu kita lihat minggu depan. Kita akan sama-sama dengar, kita lihat bagaimana tuntutannya," ujarnya. (C7-09)