


BOGOR, KOMPAS.com -- Sidang kasus Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha "Ungu" versus Okky Agustina Sofyan, mantan istrinya, yang sedianya pada Selasa (2/2/2010) memasuki tahap pembacaan tuntutan dakwaan, ditunda lagi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyiapkan tuntutan.
"Sangat disayangkan, penundaan sampai dua kali untuk kasus seperti ini karena masih mempersiapkan tuntutan," kata hakim anggota Djoni Witanto ketika diwawancara di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (2/2/2010).
Lantaran dua kali berturut-turut tak siap dengan tuntutan, tim JPU yang diketuai Budi Bawono, SH, akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Biar masyarakat yang menilai. Yang jelas, kalau minggu depan jaksa penuntut tidak siap juga, kami akan memberi surat ke Kejaksaan Agung," terang Djoni.
Menurut Djoni, hal tersebut terpaksa dilakukan oleh Majelis Hakim jika tim JPU tidak siap dengan tuntutan pada 9 Februari 2010. "Tanggal 9 jangan sampai ada penundaan lagi, yang seolah-olah pengadilan yang menunda, padahal jaksa yang belum siap," tegasnya.
Lanjut Djoni, jika ditilik lebih lanjut, tuntutan terhadap Pasha semestinya bisa segera rampung. "Diperhatikan, kasusnya ringan, ya ringan, berat ya berat. Tuntutan pidana, pembelaan, replik baru kemudian putusan," katanya. "Jadi, sabar dulu," tutupnya. (C7-09)
