Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Pasha Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Selasa, 9 Februari 2010 | 18:05 WIB
|
Share:

BOGOR, KOMPAS.com - Vokalis grup band Ungu, Pasha akhirnya dituntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010). 

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara Rp 5000,"  demikian disampaikan JPU Supinah SH, dalam pembacaan tuntutannya.

Menurut Supinah, tuntutan kurungan yang ditujukan kepada pria bernama asli Sigit Purnomo Syamsuddin Said itu didasarkan atas bukti-bukti di persidangan. "Secara sadar, sah, dan menyakinkan, bahwa penganiayaan sudah sesuai Pasal 351 Ayat 1 atau 335," jelas Supinah.

"Terdakwa terbukti menarik saksi Okky dan mencengkram wajah Okky hingga menimbulkan memar," sambung Supinah lagi.

Berdasarkan bukti tersebut, Pasha cukup mendapatkan sanksi hukuman yang memberatkan. "Yang memberatkan adalah tindakkan terdakwa menimbulkan saksi korban sakit. Sebelumnya terdakwa tahun 2008 pernah mendapatkan hukuman percobaan delapan bulan," terang Supinah.

Dijelaskan Supinah, tuntutan untuk Pasha sebenarnya sudah ringan, mengingat terdakwa berkelakuan baik dalam dalam persidangan (C7-09)