Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Pasha Sampaikan Pembelaan dengan Lirik Lagu
Jumat, 19 Februari 2010 | 12:10 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT
Terdakwa Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (tengah) dikawal para penggemar usai menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kekerasan terhadap mantan istrinya Okie Agustina di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/2/2010). Dalam sidang, tim kuasa hukum Pasha menyampaikan pledoi atau pembelaan yang menyebutkan bahwa saksi sekaligus korban Okie tidak memiliki bukti-bukti kuat atas gugatannya. Selain itu Pasha sendiri juga akan menyampaikan pembelaan melalui lagu yang baru dia ciptakan tapi belum resmi disiarkan ke publik.
TERKAIT:

BOGOR, KOMPAS.com — Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha "Ungu", yang didakwa atas tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, di depan majelis sidang menyampaikan pembelaan dengan lirik lagu. 

"Bahwa saya bukan ahli hukum. Namun, kemarin saya menulis sebuah lagu tentang pembelaan saya," kata Pasha dalam sidang pidana dengan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/2/2010). 

Dalam pembelaannya, Pasha mencoba meyakinkan majelis hakim melalui sepenggal lirik lagu baru yang diciptanya. "Di dalam lirik, dalam pembelaan, mempertegas di mana hari-hari terberat dalam hidup saya adalah duduk di sini (di kursi pesakitan). Saya tidak paham, seharusnya saya tidak berada di sini," katanya lagi.

Lanjut Pasha, "Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan, atas nama ketiga buah hati saya, saya meminta majelis hakim atas keadilan hukum." 

Menurut Pasha, sebagai orang yang tak memiliki keahlian bidang hukum, sepenggal lirik itu sengaja disiapkannya untuk pembelaan. "Kalau enggak salah, di persidangan kemarin ditanyai, ada pembelaan enggak. Makanya, saya buat lirik lagu," tutur Pasha seusai sidang. 

Namun, Pasha membantah bahwa sepenggal lirik lagu untuk pembelaan itu merupakan wujud dari pemanfaatan situasi saat ini. "Ini bukan manfaatin situasi. Ini cuma bentuk pembelaan. Saya cuma bisa nulis lagu," tekan Pasha sambil berjalan menuju Mercedes Benz hitam dengan nomor polisi B 8860 BS. 

Sebagai catatan, sidang pidana Pasha tersebut akan dilanjutkan pada 25 Februari 2010 mulai pukul 09.00 WIB. Agendanya, tanggapan dari jaksa penuntut umum. Akankah Pasha melanjutkan lirik pembelaannya hingga rampung menjadi sebuah lagu? Kita lihat saja pekan depan. (C7-09)