

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa bintang FTV Jenifer Dunn yang sedianya disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (4/3/2010) siang ini, urung terlaksana.
Pihak JPU, seperti disampaikan Suwanto SH, menyatakan bahwa pihaknya belum siap atas pembacaan tuntutan tersebut. "Pembacaan tuntutan ditunda sampai Rabu minggu depan," jelas Suwanto seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Kamis.
Suwanto beralasan jika sidang terpaksa ditunda lantaran perkara Jeje (sapaan Jenifer) termasuk perkara penting. "Ini perkara penting dan harus kita kasih tahu kepada pimpinan," tekannya.
Suwanto juga mengelak memberikan kepastian apakah Jeje terbukti memiliki barang haram berupa kepemilikan tujuh butir ekstasi. "Nanti dululah. Kan masih proses. Kita melakukan (pemeriksaan) secara profesional dan kita samakan dengan yang lain," kilahnya.
Namun, Suwanto menekankan, apabila Jeje terbukti maka dia terancam hukuman empat tahun penjara. "Ancamannya hukuman minimal empat tahun, tetapi sejauh ini kita belum tahu hasilnya akan seperti apa," jelas Suwanto. (C7-09)
