


KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Kamis (11/3/2010) waktu setempat, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya memutuskan bahwa Manohara Odelia Pinot dan ibunya, Daisy Fajarina, harus membayar ganti rugi enam juta ringgit Malaysia atau 1,8 juta dollar AS untuk kasus fitnah terhadap suami Mano, Tengku Temenggong Mohammad Fachry Petra, salah seorang pangeran dari Kesultanan Kelantan.
Kuasa hukum Fachry, Haaziq Pillay, menerangkan bahwa kliennya tersebut, yang mengajukan tuntutan terhadap Mano dan Daisy, telah memenangkan kasus itu pada November 2009. Fachry menang karena Mano dan Daisy tak mengajukan pembelaan.
"Pengadilan menimbang keadaan-keadaan khusus berdasarkan seberapa serius fitnah itu dan seberapa besar pengaruh pihak penggugat dalam masyarakat," tutur Pillay kepada AFP.
Tuntutan tersebut diajukan oleh Fachry setelah Mano lari dari Fachry ketika mereka berada di Singapura dan Mano kembali ke keluarganya di Jakarta dengan cerita tentang pelecehan, pemerkosaan, dan penyiksaan yang dilakukan oleh Fachry terhadap Mano.
Pillay juga mengatakan, kliennya senang dengan putusan pengadilan itu. Menurut Pillay, kliennya akan melancarkan tuntutan yang sama di Jakarta, tempat Mano dan Daisy tinggal.
Di lain pihak, kuasa hukum Mano, Farhat Abbas, SH, mengatakan bahwa kliennya tidak akan membayar ganti rugi tersebut. "Ini merupakan sebuah putusan yang kejam," ujarnya. "Kami akan mempelajari putusan itu dulu dan melakukan banding atas putusan itu," ujarnya lagi.
Sementara itu, proses perceraian antara Fachry dan Mano, yang menikah pada 2008, masih ditunda di salah satu pengadilan agama. (AFP/ATI)

