


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Manohara Odelia Pinot, Farhat Abbas, SH, tak gentar mendengar kabar bahwa Tengku Temenggong Mohammad Fachry Petra akan mengajukan tuntutan di Jakarta terhadap Mano dan ibunya, Daisy Fajarina, untuk kasus fitnah terhadap diri Fachry.
Seperti diberitakan AFP, Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur memutuskan bahwa pada Kamis (11/3/2010) waktu setempat, Mano dan Daisy harus membayar enam juta ringgit Malaysia atau 1,8 juta dollar AS kepada Fachry karena kalah dalam kasus fitnah itu. Namun, menurut Farhat, kliennya menolak untuk membayar. "Sejumlah 1,8 juta dollar AS, Mano tidak akan bayar sepeser pun," ujar Farhat ketika dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Kamis ini.
Bahkan, Farhat menegaskan bahwa justru Fachry yang harus membayar ganti rugi uang senilai enam juta ringgit Malaysia itu. "Justru Fachry yang harus bayar karena dia adalah raja yang paling zalim yang sudah menyiksa perempuan Indonesia," katanya.
Farhat, yang juga satu tim dengan Hotman Paris Hutapea, SH, mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan Fachry terhadap Mano di Jakarta. "Mano, dia tenang-tenang saja dengar beritanya. Justru akan bagus sekali kalau dia (Fachry) datang ke Indonesia. Untuk Mano, kami juga bakal banding," ungkap Farhat.
Bahkan, menurut Farhat, tuntutan yang akan dilayangkan oleh Fachry di Jakarta nantinya akan menjadi bumerang bagi Fachry. "Soalnya akan mudah sekali buat kita tangkap Fachry di sini dengan tuduhan tindak kekerasan yang pernah dilakukannya kepada Mano," ujar Farhat.
Farhat pun mengaku tengah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Ia akan meminta bantuan dari Menteri Luar Negeri dan Kedutaan Besar AS. "Kami akan minta bantuan ke Menteri Luar Negeri Indonesia dan Duta Besar Amerika (Serikat) bahwa ada perempuan Indonesia yang berdarah Amerika disiksa raja yang zalim. Kami akan minta pembuktian hukum di Indonesia karena kasus sebenarnya adalah ada perempuan Indonesia yang selalu dipandang rendah oleh hukum kerajaan yang lebih kejam dari hukum Islam," tutupnya. (C7-09)

