


BOGOR, KOMPAS.com — Vokalis "Ungu", Pasha, yang akhirnya divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan, diingatkan untuk mampu menahan emosinya agar tidak terjadi tindak pidana lain yang akan membuat Pasha harus benar-benar mendekam di bui. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim, Wedhayati, SH.
"Ini merupakan pengalaman hidup untuk tidak diulangi. Saudara harus berhati-hati dalam satu tahun. Kalau tidak hati-hati, yang 10 bulan itu masuk (dipenjarakan)," ungkap Wedhayati seusai membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010), mengenai kasus tindak kekerasan yang menurut dakwaan dilakukan oleh Pasha terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan.
Wedhayati mengimbau agar Pasha mampu menahan emosinya yang mudah meledak. "Apa pun yang Saudara alami, kalau emosi Saudara meledak, tetaplah menjaga emosi," ujar Wedhayati. (FAN)
