Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kuasa Hukum: Vonis untuk Pasha Tak Adil bagi Okky
Jumat, 19 Maret 2010 | 13:44 WIB
|
Share:

BOGOR, KOMPAS.com — Mantan istri vokalis Pasha "Ungu", Okky Agustina Sofyan, yang juga menjadi saksi korban atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Pasha, merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan suaminya.

"Kalau masa percobaan kan dia (Pasha) tidak menjalani (hukuman penjara), sepanjang dia tidak melakukan tindak pidana lain selama 12 bulan," kata kuasa hukum Okky, Januar A Syahputra, seusai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010).

Januar mengatakan, vonis yang diterima oleh Pasha itu mestinya merujuk kepada tuntutan hukuman. "Harusnya vonis itu tetap mengacu ke tuntutan (hukuman) satu tahun enam bulan. Apalagi dua tahun lalu terdakwa pernah divonis serupa dan kena masa percobaan," ungkap Januar.

Atas putusan tersebut, mewakili kliennya, Januar menyatakan rasa kecewa. "Kami dari pihak Okky sangat kecewa karena (vonis itu) tidak memenuhi rasa keadilan. Perdamaian, pada prinsipnya, tidak menghentikan proses pidana," ucapnya.

Karena itu, Januar banyak berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan banding atas putusan yang diterima Pasha. "Itu belum memenuhi rasa keadilan dan kami mengimbau JPU untuk melakukan banding. Kalau JPU tidak mau banding, besok kami akan mengirimkan surat kepada JPU. Keputusan perkara ini sangat tidak adil buat klien kami, Okky," kata Januar. (FAN)