Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
BERITA FOTO: Vonis Kasus KDRT untuk Pasha "Ungu"
Jumat, 19 Maret 2010 | 16:29 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT
Pasha saat menghadiri sidang putusan terkait kasus tindakan kekerasan dalam rumah tangga di PN Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010)
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sigit Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Pasha "Ungu" hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010).

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim memvonis Pasha dengan hukuman penjara 10 bulan dan hukuman percobaan selama 12 bulan setelah dinyatakan bersalah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Okky Agustina, mantan istrinya.

Keputusan tersebut langsung disambut protes oleh Okky. Okky menilai, vonis yang diberikan hakim tidaklah adil. "Banyak orang yang tidak mendapat keadilan. Akhirnya, gue juga merasakan ketidakadilan," ucap Okky.   (EH)