Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Narkoba, Pedangdut Imam S Arifin Diciduk Polisi

Kompas.com - 25/03/2010, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com — Pedangdut lawas Imam S Arifin diciduk Kepolisian Sektor Sawah Besar, Jakarta Pusat, karena kedapatan tangan membawa barang haram narkoba. Menurut Kanit Narkoba Polsek Sawah Besar Aulia Manaf, SH, Iman tertangkap pada Kamis (25/3/2010) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Malam itu, menurut Aulia, Bripka Fauzan dan Briptu Doni melihat sebuah Honda Jazz berwarna merah B 1309 TFO yang diparkir di jalur lepas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tidak lama kemudian datang pengemudi kendaraan bermotor berboncengan yang tidak dikenal menghampiri pengemudi kendaraan mobil tersebut. Setelah itu, akhirnya mobil tersebut jalan kembali. Karena merasa curiga, selanjutnya mobil tersebut diikuti," ungkapnya.

Lebih lanjut Aulia menuturkan, ketika mobil tersebut sampai di Jalan Pangeran Jayakarta 5A, tepatnya di depan Kantor Pekerjaan Umum (PU) Pangeran Jayakarta, pihaknya meminta bantuan untuk meringkus pengendara Honda Jazz tersebut.

"Saya dibantu oleh anggota dari Patroli 123 Polsek Metro Sawah Besar Jakarta Pusat memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan dan setelah dicek pengemudi bernama Imam S Arifin," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan sebuah plastik yang diduga kuat narkotika yang dibungkus di dalam bungkus rokok di jok depan sebelah kiri dan viagra sebanyak empat tablet.

Hingga kini Imam S Arifin masih berada di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersama barang bukti lainnya, termasuk mobil yang dikendarainya. (C9-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com