Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya 'Sexting': Depresi hingga Bunuh Diri

Kompas.com - 12/06/2010, 08:23 WIB

KOMPAS.com — Perilaku sexting tak juga berkurang, meski bahayanya semakin mengancam. Tak sekadar kehilangan muka hingga akhirnya depresi dan bunuh diri, risiko pidana bisa dikenakan kepada pelaku yang mengarah pada pornografi.

Peri Umar Farouk, Ketua Komunitas Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK), menjelaskan, sexting berasal dari kata sex dan texting, yakni tindakan mengirimkan secara elektronik (terutama melalui ponsel, internet), pesan atau materi (gambar/video) yang secara eskplisit berkonotasi seksual.

Sejak tiga tahun belakangan, jumlah video porno di Indonesia mencapai 800 video. Hampir 90 persen adalah video hubungan seksual (persenggamaan). Hal ini disampaikan Peri kepada Kompas Female.

Lebih mengenaskan, data JBDK menyebutkan bahwa 45 persen remaja yang melakukan hubungan seks mengakui adanya perilaku sexting. Sexting di Indonesia menyebar melalui ponsel, jejaring sosial, video chat room, dan online storage.

Peri mengatakan, dalam esei berjudul "Pornografi Sexting", fenomena pembuatan foto atau video bugil di kalangan remaja semakin merebak. JBDK melihat fenomena ini sejak awal gerakan kampanye mereka sekitar tahun 2007.

Dari pemantauan JBDK, sexting banyak dilakukan kalangan pelajar menengah atas. Penyebarannya untuk kalangan dekat seperti teman satu geng atau pasangan. Alasannya, sebagai solidaritas antarteman, saling menonjolkan diri siapa yang paling berani, bentuk ekspresi cinta dan perhatian, serta cara menaksir pasangan.

"Sexting dilakukan untuk fun and flirt, sexy present atau persembahan seksi dari pasangan (seperti yang terjadi pada kasus video porno belakangan ini), atau ungkapan kasih sayang dengan tekanan tertentu," kata Peri.

Bahaya yang tidak disadari pelaku sexting adalah rekaman dengan menggunakan teknologi informasi tidak bisa dihapus dan tidak ada yang bisa mengontrol penyebarannya.

"Kasus video porno yang terjadi di Singapura 2007 lalu menunjukkan, Perdana Menterinya sudah meminta dihapus dan diblokir, namun sudah terlanjur menyebar ke seluruh dunia," ungkap Peri.

Yang terjadi pada Jessica Logan (18) di Amerika lebih tragis. Korban sexting ini ditemukan ibunya gantung diri di kamar karena tidak tahan dengan ejekan teman-temannya akibat sexting.

"Internet tidak ada ampun. Materi tidak akan bisa dihapus dan akan terus terpublikasikan, apalagi rasa ingin tahu masyarakat tinggi. Ini seperti surga pornografi gratis karena banyak yang menikmati," ucap Peri prihatin.

Akses internet di Indonesia juga semakin meluas hingga ke kabupaten. Jika dianalisis, dengan 800 video porno tersebar, dalam satu kabupaten ada empat video. Indonesia ranking keempat di dunia sebagai pengakses pornografi sepanjang tahun.

Peri menjelaskan, pornografi sexting bisa dihukum atau tidak dihukum dilihat dari lima kategori pornografi dalam UU Pornografi di Indonesia.
 
"Jika membuat, memiliki, atau menyimpan untuk dirinya sendiri, maka bisa dibebaskan dari jerat hukum. Namun, ini perlu dibuktikan," kata Peri, menanggapi kasus video porno mirip Ariel. Kalaupun memang terbukti dialah bintang video tersebut, Ariel bisa saja dibebaskan tanpa jeratan hukum jika terbukti hanya untuk dirinya sendiri dan membuat rekaman tanpa paksaan. Penyebar videonya-lah yang bisa terkena risiko pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com