Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ito: Ariel Sudah Ditahan

Kompas.com - 22/06/2010, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Nazriel Irham alias Ariel di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ariel ditahan terkait beredarnya tiga video porno yang diduga diperankan olehnya dengan Luna Maya dan Cut Tari.

"(Ariel) sudah ditahan," ucap Kepala Bareskrim Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Selasa (22/6/2010).

Namun, Ito enggan menjelaskan secara rinci mengenai penahanan Ariel. "Tanya humas ya," kata dia singkat.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik meminta keterangan dua ahli hukum pidana, yakni Chaerul Huda dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Prof Dr Rudi Satrio, untuk menafsirkan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik menjerat Ariel dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel, Luna, dan Cut Tari telah diperiksa pekan lalu. Hari ini, penyidik juga memeriksa mantan personel Peterpan, Andika "The Titans", untuk dimintai keterangannya soal Ariel. (SAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com