Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Luna-Tari Dilimpahkan Minggu Depan

Kompas.com - 09/07/2010, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara Luna Maya dan Cut Tari, yang baru diumumkan ke publik sebagai para tersangka kasus video porno, akan dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan minggu depan.

"Berkasnya akan secepat mungkin dilimpahkan. Informasi minggu depan sudah bisa selesai dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (9/7/2010).

Edward mengatakan, Luna dan Cut Tari dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 282 KUHP tentang Asusila Jo Pasal 55 tentang Penyertaan. "Dia tahu perbuatan itu suatu saat akan beredar, walaupun tidak ada niat mengedarkan. Itu sudah masuk pelanggaran Pasal 282 KUHP," terangnya.

Meski Cut Tari dan Luna ditetapkan sebagai tersangka, kata Edward, penyidik tidak akan menahan keduanya lantaran keduanya dinilai kooperatif. Mereka berbeda dengan tersangka sebelumnya, Ariel, yang langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. (SAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com