


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, divonis satu tahun penjara dengan dipotong lima bulan masa tahanan dan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,3366 gram, Majelis Hakim, yang diketuai oleh Syarifuddin, SH, menetapkan bahwa Hendra Samuel Simorangkir terbukti bersalah menggunakan sabu dengan golongan satu untuk diri sendiri. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuknya, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya, lima bulan. Ia juga diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk menjalani rehabilitasi dengan biaya ditanggung oleh negara.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pemusnahan sabu dan peralatan penggunaannya yang selama ini menjadi barang bukti dalam proses pengadilan Hendra Samuel Simorangkir. (FAN)
Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
