Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kasus Narkoba Kuasa Hukum: Itu Putusan Terbaik untuk Sammy
Ati Kamil | Kamis, 15 Juli 2010 | 17:29 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir atau akrab disapa Sammy, menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010). Majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis satu tahun penjara dikurangi lima bulan masa tahanan dan perintah menjalani rehabilitasi dianggap sebagai putusan terbaik bagi mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy.

"Bagaimanapun ini adalah putusan yang terbaik karena hakim berani membuat terobosan," kata salah satu kuasa hukum Sammy, Djongi Simorangkir, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010).

Terobosan yang dimaksud oleh Djongi adalah keberanian Ketua Majelis Hakim Syarifuddin menentang pasal yang didakwakan pertama oleh jaksa, yaitu pasal 112 KUHP Undang-Undang Narkoba mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkoba, dengan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara, dan juncto Pasal 127 mengenai pengajuan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.

"Pada saat pertama jaksa membuat dakwaan dua pasal, tuntutan pertama adalah Pasal 112. Tapi, ternyata, majelis (hakim) tidak sependapat dengan itu," ucap Djongi. "Dia (majelis hakim) mengambil dakwaan yang kedua, yaitu Pasal 127," sambungnya.

Djongi menambahkan, "Jadi apa pun namanya, ini suatu terobosan di Republik Indonesia. Hakim berani tidak sependapat dengan tuntutan jaksa." (FAN)