Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Akan Disidang Pekan Ini

Kompas.com - 16/11/2010, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Vokalis band Nazriel Irham alias Ariel kini sedang menunggu jadwal sidang pertamanya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Ariel hampir satu bulan mendekam di sel Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, sejak dipindahkan dari sel tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada 20 Oktober 2010.

Kemungkinan, Ariel akan disidangkan pekan ini. "Sepertinya sidang Ariel akan digelar pada minggu-minggu ini," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, Rusmanto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (15/11/2010).

Rusmanto menyatakan, sidang Ariel itu siap digelar setelah kejari selesai membuat semua berkas dakwaan dia. Menurut Rusmanto, pihaknya telah merampungkan semua berkas dakwaannya. Berkas dakwaan Ariel itu sudah dikirim Kejari Bandung ke PN Bandung, Jumat (12/11/2010).

"Berkas dakwaan sudah jadi. Saat ini kami sedang menunggu kabar dari pengadilan, kapan sidang pertama Ariel itu dimulai," kata Rusmanto.

Pada umumnya, kata Rusmanto, sejak berkas dakwaan dikirimkan ke pengadilan, sidang diperkirakan akan digelar satu minggu kemudian.

Mengenai hakim yang akan memimpin sidang mantan vokalis band Peterpan, Rusmanto menyatakan, "Itu keputusan Kepala PN Bandung. Tanyakan saja ke PN."

Saat ditanyakan perihal praperadilan Ariel ke Kejari Bandung yang dilayangkan ke PN Bandung, Rabu (10/11/2010), Rusmanto mengatakan, tindakan Ariel itu tidak berkaitan dengan proses penyusunan berkas dakwaannya di Kejari Bandung. Penahanan itu ditambah karena pihaknya masih mengerjakan berkas dakwaannya. (kin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com