Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikti: PTN Harus Patuh Aturan Pemerintah

Kompas.com - 11/01/2011, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mematuhi ketentuan pemerintah tentang penerimaan calon mahasiswa baru. Selain harus menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan 40 persen dari seleksi mandiri, PTN juga tidak boleh menyelenggarakan seleksi mandiri sebelum Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN yang akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2011.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso, Rabu (11/1/2011), di Jakarta.

"Saya sudah memperingatkan PTN-PTN yang berencana seleksi mandiri sebelum SNMPTN. Saya sudah kasih tahu para rektor itu ora elok (tidak pantas), harus disesuaikan dengan aturan," tegasnya.

Djoko juga mengaku telah meminta para rektor untuk merevisi pengumuman pelaksanaan seleksi mandiri yang sudah telanjur diumumkan kepada masyarakat.

"Bagaimana caranya, ya, itu tugasnya rektor. Tolong itu dibereskan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin (10/1/2011), bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memulai proses pendaftaran dan berencana melaksanakan seleksi mandiri sebelum seleksi nasional. Padahal, kata Djoko, ketentuan pemerintah mengenai penerimaan mahasiswa baru ini sudah sangat tegas.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah, PTN harus menerima mahasiswa baru lewat seleksi nasional (SNMPTN ujian tulis dan undangan) minimal 60 persen dan jalur mandiri 40 persen. Pada Pasal 6 juga disebutkan, penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah penerimaan mahasiswa baru secara nasional.

"Belum ada yang melaksanakan seleksi mandiri. Tetapi, memang sudah ada yang mulai pendaftaran. Tidak apa-apa, yang penting ujiannya nanti setelah SNMPTN selesai," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com