Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waduh, Rektor PTN Kena Teguran!

Kompas.com - 11/01/2011, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta para rektor perguruan tinggi negeri untuk merevisi pengumuman pelaksanaan seleksi mandiri yang sudah telanjur diumumkan kepada masyarakat. Bentuk dan cara sosialisasinya diserahkan kepada rektor masing-masing.

Pemerintah kembali memperingatkan PTN untuk mematuhi ketentuan pemerintah tentang penerimaan calon mahasiswa baru. Adapun ketentuan itu adalah, selain harus menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan 40 persen dari seleksi mandiri, PTN tidak boleh menyelenggarakan seleksi mandiri sebelum Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang akan digelar pada 1-2 Juni 2011.

"Saya sudah memperingatkan PTN-PTN yang berencana seleksi mandiri sebelum SNMPTN. Saya sudah kasih tahu para rektor itu, ora elok (tidak pantas), harus disesuaikan dengan aturan," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso, Rabu (11/1/2011) di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Senin (10/1/2011), bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memulai pendaftaran dan berencana melaksanakan seleksi mandiri sebelum seleksi nasional. Padahal, kata Djoko, ketentuan pemerintah mengenai penerimaan mahasiswa baru ini sudah sangat tegas.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah, PTN harus menerima mahasiswa baru lewat seleksi nasional (SNMPTN ujian tulis dan undangan) minimal 60 persen dan jalur mandiri 40 persen. Pasal 6 juga menyebutkan, penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah penerimaan mahasiswa baru secara nasional.

"Bagaimana caranya, ya, itu tugasnya rektor. Tolong itu dibereskan," ujarnya.

"Belum ada yang melaksanakan seleksi mandiri. Tetapi, memang sudah ada yang mulai pendaftaran. Tidak apa-apa, yang penting ujiannya nanti setelah SNMPTN selesai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com