Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Sisipkan Novel Remy Silado

Kompas.com - 13/01/2011, 13:41 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi, kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, dalam nota pembelaan Ariel "Peterpan" yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1/2011).

"Kami mohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.

Dia menyatakan, dalam nota pembelaan terdakwa kasus video mesum tersebut, dinyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.

"Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim membebaskan Ariel," katanya.

Terkait dengan tiga lembar pembelaan yang dibuat langsung oleh Ariel, Boy mengatakan, isi lembar pembelaan tersebut ialah jeritan hati seorang Ariel.

"Ya benar, klien kami juga membuat sendiri nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Tiga lembar nota pembelaan tersebut berisi tentang jeritan hati seorang Ariel," ujar Boy.

Sementara itu, kuasa hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.

Menyikapi 107 lembar nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Ariel "Peterpan", jaksa penuntut umum Rusmato akan menjawabnya dalam persidangan lanjutan yang akan digelar pada 17 Januari 2010.

"Nanti saja, kami akan memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel 'Peterpan' pada persidangan Senin, 17 Januari 2010," tukas jaksa.

Kekasih artis Luna Maya itu dituntut jaksa penuntut umum dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com