Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cut Tari Emoh Komentari Vonis Ariel

Kompas.com - 09/02/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis yang menjadi tersangka pembuat video porno, Cut Tari, tak ingin berkomentar mengenai vonis yang telah dijatuhkan kepada vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" oleh Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).

Kekasih artis Luna Maya itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan atas tuduhan penyebaran video miliknya.

"Enggak mau ngomongin itu. Saya enggak mau berkomentar masalah itu," ujar Cut Tari singkat saat acara ulang tahun Olga Syahputra, Selasa (8/2/2011) malam di Kemang, Jakarta.

Pengacaranya, Hotman Paris, mengatakan bahwa kliennya tak akan mendapat sanksi yang sama seperti Ariel. Namun, Cut Tari tetap saja merasa ketakutan. "Berdoa aja yang terbaik untuk semua pihak. Mohon doanya saja dari semuanya," ujar Cut Tari. (tribunnews)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com