Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perfilman Harus Lebih Sehat

Kompas.com - 20/02/2011, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mencari jalan keluar sebagai respons keberatan importir film atas ketentuan perpajakan yang mengakibatkan asosiasi produsen film Amerika Serikat menyatakan tak akan lagi mengedarkan film Hollywood ke Indonesia. Pemerintah juga perlu meninjau ulang perpajakan film untuk menjadikan industri ini lebih sehat dan kompetitif.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri Kementerian Perekonomian Edy Putra Irawady menyampaikan hal itu secara terpisah di Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Sebelumnya, Wakil Presiden Motion Pictures Associatian (MPA) untuk Asia Pasifik, Frank S Rittman, Kamis lalu, menyatakan bahwa asosiasi produsen film besar dari AS ini memutuskan untuk tidak mendistribusikan film di Indonesia selama pemerintah tetap memberlakukan ketentuan perpajakan yang baru terkait pengenaan royalti film impor.

Pada 10 Januari 2011, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemasukan Film Impor. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan hal ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan dalam industri perfilman di Indonesia.

Surat edaran ini menyebutkan, penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu merupakan royalti yang dikenai PPh 20 persen. Pengenaan pajak royalti untuk film impor merupakan hal baru, sedangkan royalti film nasional sudah lebih dulu dikenai pajak.

Pajak royalti untuk film nasional ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi.

Selain mengatur ketentuan pajak royalti film impor, Surat Edaran Dirjen Pajak yang diterbitkan Januari lalu juga mengubah penghitungan PPN yang selama ini dikenai pada film impor.

Sebelumnya, film impor dikenai bea masuk, PPN, dan PPh hanya berdasarkan panjang film, tanpa memperhitungkan jenis dan harga film.

”Kami kenakan sekitar 0,43 dollar AS per meter sebagai dasar pengenaan untuk bea masuk dan juga pengenaan PPN dan PPh,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak ini, Januari lalu.

Tidak kompetitif

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com