Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Afgan Tak Khianati WannaB

Kompas.com - 17/06/2011, 21:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Vokalis Afgan Syahreza berupaya meluruskan semua berita miring yang dialamatkan kepadanya, menyusul pelaporan oleh perusahaan rekaman WannaB ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan wanprestasi.

Melalui kuasa hukumnya, Nizammudin, Afgan membeberkan persoalan yang tengah dihadapinya. Nizammudin menjelaskan, kontrak kerja antara Afgan dan WannaB dimulai pada 14 Desember 2007 hingga 14 Desember 2009. Seperti yang tertera di dalam kontrak, Afgan berkewajiban merampungkan dua album selama dua tahun kontrak berjalan bersama WannaB. Selama perjalanan kerja sama saling menguntungkan itu, lahirlah album Convession No. 1 (2008) dan The One (2010) hingga masa kontrak pun berakhir. Namun, di saat perpanjangan kontrak tiba, permasalahan pun mulai terjadi akibat opsi perpanjangan kontrak dianggap multitafsir oleh pihak Afgan.

"Opsi kemudian tidak diatur secara jelas sehingga banyak penafsiran atas opsi tersebut. Ketika album sebelumnya sudah dilaksanakan dengan baik, sampai 25 November 2010, tidak ada penjelasan soal hak opsi tersebut. Afgan menanyakan kontrak itu. Karena tidak ada kejelasan hak opsi, Afgan akan melakukan kerja sama dengan pihak lain," urai Nizammudin dalam jumpa pers di Menara Batavia, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2011).

Karena kontrak yang bersifat multitafsir itulah akhirnya Afgan dan WannaB saling silang pendapat. Meski begitu, lanjut Nizammudin, Afgan mengaku mau meladeni tawaran untuk menyanyikan dua lagu terakhir yang ditawarkan WannaB agar masalah kontrak bisa segera dituntaskan dengan baik.

"Afgan masih beriktikad baik, kemudian direalisasikan dengan penggunaan perdamaian. Dalam hak opsi itu ada perjanjian dua lagu yang akan dimasukan ke dalam The Best of Afgan," ungkap Nizammudin.

Sayangnya, salah satu lagu yang diajukan WannaB justru tak sesuai dengan karakter vokal pria bersuara merdu itu. "Dalam satu bulan harus memproduksi dua lagu. Afgan telah menyelesaikan satu lagu dengan iktikad baik. Pada lagu kedua, Afgan memberi saran agar lagu kedua bisa cocok dengan karakter Afgan. Maksudnya adalah untuk song of the feeling karena supaya karakternya tidak rusak akibat ketidakcocokan lagu tersebut," kupas Nizammudin.

Belum lagi masukan tersebut ditanggapi pihak label, Afgan keburu dicap mengelabui WannaB karena enggan menyanyikan lagu tersebut. "Tanggal 30 Mei 2011, pihak WannaB menyampaikan seolah-olah perjanjian ini adalah pengelabuan dari pihak Afgan ke WannaB," tandas Nizammudin.

"Kami sempat menjawab bahwa tuduhan surat itu tidak benar. Faktanya kami masih mau membicarakan lagu itu," imbuhnya.

Tanpa disangka, Selasa (14/6/2011), WannaB melalui kuasa hukumnya mengadukan Afgan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan wanprestasi. "Kami sampaikan bahwa tidak ada pengkhianatan kepada WannaB. Kami masih berupaya untuk membicarakan lagu kedua," ucap Nizammudin.

Pihak Afgan pun akhirnya menyayangkan pelaporan WannaB yang dianggap tergesa-gesa. "Kami masih meragukan iktikad baik dari pengaduan itu. Ini kan kontraktual, perdata, paling tidak diselesaikan dulu dengan musyawarah. Kalau tidak bisa, baru diselesaikan di pengadilan. Itu jelas di kesepakatan," kata Nizammudin.

"Dengan pengajuan pidana, kami justru meragukan iktikad baik mereka. Ini adalah wilayah hukum perdata, kenapa dibawa ke pidana," sesalnya.

Di balik itu, Nizam justru mengendus bahwa pelaporan yang dilakukan WannaB hanya untuk mencari ketenaran semata. "Kami juga mengimbau kepada polisi untuk berhati-berhati dengan trik-trik WannaB. Kami punya asumsi bahwa trik ini merupakan alasan untuk mendapatkan popularitas dengan memanfaatkan kepopuleran Afgan," tuntas Nizammudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com