Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia, 8 Pedangdut yang Dicekal MUI Sumsel

Kompas.com - 28/09/2011, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Akhir pekan lalu, penyanyi dangdut Julia Perez dicekal oleh MUI Sumatera Selatan. Artis seksi yang akrab dipangil Jupe itu dicekal lantaran kerap menggunakan busana seksi dan goyangan dangdutnya dianggap mengandung nilai erotis dan pornografi.

Begitupun dengan si goyang patah-patah, Annisa Bahar yang dilarang tampil di kampung halamannya sendiri. Bahkan Annisa Bahar tak diijinkan MUI Palembang untuk menghadiri acara pernikahan keluarganya di kota empek-empek itu.

Sekretaris MUI Sumatera Selatan Ayik Alidrus mengatakan, pihaknya bersama institusi lain juga melarang artis lain selain Jupe. "Ada delapan artis lain yang masuk daftar cekal, termasuk Annisa Bahar," ujar Ayik Alidrus kepada Tribunnews.com, Rabu (28/9/2011).

Ternyata pencekalan itu tidak dilakukan baru-baru ini, melainkan sudah sejak 3 tahun lalu. Surat itu dikeluarkan untuk melarang artis-artis tersebut tampil pada kampanye Pilkada Sumsel 2008 dengan maksud untuk mengumpulkan massa yang lebih banyak.

Menurut penjelasan MUI Sumsel sebelumnya, nama-nama artis yang masuk kategori meresahkan masyarakat dan dapat berpotensi merusak moral generasi muda adalah Dewi Perssik, Annisa Bahar, Inul Daratista, Julia Perez, Uut Permatasari, Trio Macan, Ira Swara, dan Nita Thalia.

Inilah 8 artis dangdut yang dicekal MUI Palembang: 1. Dewi Perssik 2. Annisa Bahar 3. Inul Daratista 4. Julia Perez 5. Uut Permatasari 6. Trio Macan 7. Ira Swara 8. Nita Thalia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com