Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berseteru dengan Mantan Kapolda, Shinta Bachir Tak Gentar

Kompas.com - 20/01/2012, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Meski akan berhadapan di jalur hukum dengan seseorang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, artis seksi Shinta Bachir bersama tim kuasa hukumnya mengaku tidak akan gentar sedikit pun.

"Sebelum kasus ini, kami sudah menangani kasus besar lainnya seperti di KPK. Pokoknya siapa pun orangnya harus sama di mata hukum, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya," ujar kuasa hukum Shinta, Achmad Rivai, kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Untuk memerkarakan kasus ancaman pembunuhan yang diterima kliennya, saat ini Rivai tengah menyiapkan segala bahan dan bukti untuk segera melayangkan tuntutan terkait ancaman tersebut. "Kami akan tuntut dengan Pasal 29 dan 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ini kan diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Informatika, jadi barang siapa yang melakukan ancaman bisa dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar," jabar Rivai.

Bahan laporan ini akan dilayangkan Shinta pada pekan depan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Shinta mengklaim telah menjalin hubungan istimewa dengan seorang mantan Kapolda Metro Jaya. Merasa dikecewakan Shinta Bachir, sang mantan pun berang dan menerornya dengan melontarkan sejumlah ancaman. "Walaupun dia pernah menjabat sebagai Kapolda, semestinya dia mengayomi, melindungi masyarakatnya, bukan mengancam," imbuh Rivai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com