


JAKARTA, KOMPAS.com — Putri pedangdut Imam S Arifin ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap pada Selasa (22/5/2012) malam di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Tangerang.
"Putri pedangdut Imam S Arifin, yang berinisial R, ditangkap pada malam hari jam 20.00 WIB pada tanggal 22 Mei lalu, di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar ketika diwawancara oleh para wartawan melalui telepon, Kamis (24/5/2012).
Menurut Boy, R ditangkap bersama seorang pria berinisial PH dan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Lanjutnya, R diduga selama ini mendapatkan sabu dari Kampung Ambon, Jakarta.
Menurut Boy pula, ayah R sudah mengetahui bahwa putrinya ditangkap karena narkoba. "(Berdasarkan) Pengembangan kepolisian, mereka membeli narkoba tersebut dari Kampung Ambon. Orangtua R, Pak Imam, sudah kami beri tahu," terang Boy.
Imam sendiri juga pernah terlibat kasus narkoba. Pada April 2008 Imam ditangkap polisi di Medan dan pada Maret 2010 di Sawah Besar, Jakarta. Untuk kedua pelanggaran itu, ia dikenai hukuman penjara.
