Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Paket Ganja Dikirim ke Rumah Renny Djajoesman

Kompas.com - 24/05/2012, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis Renny Djajoesman dikejutkan dengan dua amplop berisi ganja yang dikirim ke rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/5/2012) siang. Dua amplop itu ditujukan sang pengirim yang bernama Rosmiati kepada kedua anak Renny,  Yuka Mandiri dan Indra Karisma atau Gerowong.

Setelah menerima dua amplop yang ternyata berisi ganja itu, Renny langsung melapor ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Saya khawatir karena saat itu anak saya yang terima amplopnya sampai teriak karena terkejut saat buka amplop melihat daun-daun," ucap Renny.

Beberapa anak muda yang ada di rumah Renny ketika itu mengatakan kalau daun-daun itu adalah ganja. "Kata anak-anak muda di rumah, daun itu ganja. Saya ini seumur-umur nggak pernah pakai ganja, anak-anak saya nggak tahu kalau itu ganja dan mereka tidak kenal sama yang namanya Rosmiati," ucap Renny.

Akhirnya, Renny langsung membawa dua amplop berwarna putih yang dikirim dalam satu paket plastik JNE itu ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Saya nggak tahu motif mereka apa kirim anak saya paket seperti ini? Padahal anak saya ini mau married, dan saya juga adalah aktivis GRANAT. Saya serahkan ke polisi untik menelusurinya," papar Renny.

Saat ditunjukkan ke wartawan, dua amplop putih itu tertera pengirim bernama Rosmiati. Namun, alamat pengirimnya berbeda. Dalam surat yang dikirim untuk Yuka, alamat pengirim tertulis yakni SMKN 2 Jakarta, Jalan Batu 3, Gambir, Jakarta Pusat dengan nomor telepon 021-3846219.

Sementara dalam surat yang ditujukan kepada Gerowong alamat yang tertera yaitu Jalan Jati Raya, Gang Maat, nomor 248 RT 08/09, Bedeng, Pasar Cengkareng, Jakarta Barat 11730 dengan mencantumkan nomor telepon 082122915106. 

Kedua paket itu dikirim dari JNE Jalan Tomang Raya nomor 11, Jakarta Barat. "Jadi pengirimnya sama bernama Rosmiati, tapi alamatnya berbeda," kata Renny.

Menerima laporan itu, Kepala Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Toni Suryaputra mengapresasi tindakan Renny tersebut yang langsung melapor ke kepolisian. Pasalnya, jika tidak melapor, penerima paket bisa dikenakan pidana.

"Kalau tidak melapor padahal dia tahu, itu justru bisa dikenakan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta sesuai dengan pasal 131 Undang-undang Narkotika," papar Toni.

Setelah menerima dua amplop dari Renny tersebut, Toni mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dulu meneliti zat di dalam daun-daun itu. "Dibuktikan dulu di laboratorium apakah memang benar ganja atau tidak. Tapi secara fisik, memang sangat mirip dengan ganja," ujarnya.

Hasil uji laboratorium diperkirakan baru akan selesai satu minggu ke depan. Sambil menunggu hasil tes, pihak kepolisian akan menelusuri alamat dan nomor telepon yang tertera di kedua amplop tersebut.

Polisi, diakui Toni, juga akan menelusuri ke jasa pengiriman cepat JNE yang menerima kiriman paket tersebut. "Jika memang benar ini adalah ganja, maka ini akan menjadi modus peredaran narkoba baru. Tapi kalau ternyata bukan ganja, ini berarti teror akan kita telusuri motifnya apa," pungkas Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com