Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Annisa Bahar Tuntut Tanggung Jawab Suami Tessa Kaunang

Kompas.com - 04/07/2012, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Annisa Bahar (31) kali ini hadir dengan ekspresi marah. Ia menuntut tanggung jawab dari artis sinetron Shandy Tumiwa. Shandy, yang juga suami pembawa acara dan artis peran Tessa Kaunang, merupakan salah satu komisaris sekaligus direktur utama perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang, yang diduga telah menggelapkan uang Rp 20 miliar milik Annisa dan ribuan anggota lainnya.

"Investasinya bermacam-macam. Pokoknya, dari jumlah member hampir 3.000, total ruginya Rp 20 M (miliar). Dari grup aku aja Rp 6 M," kata Annisa dalam wawancara di kantor perusahaan tersebut di Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Selain itu, Annisa juga merasa dirugikan karena tiga videoklipnya dicantumkan dalam situs resmi perusahaan tersebut. Menurutnya, secara tidak langsung orang-orang akan menganggapnya sebagai bagian dari perusahaan itu, padahal ia juga merupakan salah satu korban. "Ya kalau investasi saya lumayan, judulnya tus-an (ratusan juta rupiah) jugalah. Ada tiga videoklip saya juga yang di website. Orang nagih (keuntungan) ke saya. Padahal saya juga kan korban," katanya lagi.

Sebelumnya, Annisa tergiur terjun ke bisnis investasi itu karena keuntungan yang dijanjikan kepadanya, 28 persen. Sayangnya, setelah berbulan-bulan berjalan, keuntungan yang diterimanya tak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan kini tak diterimanya lagi.

Pemilik "Goyang Patah-patah" ini juga menuntut haknya dari komisaris lain perusahaan tersebut yang memiliki 50 persen saham, Cici Kisum Dualief.

Apa yang dialami oleh Annisa dan yang lainnya itu belum dibawa oleh mereka ke wilayah hukum. Mereka masih menunggu niat baik dari Shandy dan Cici hingga Sabtu (7/7/2012). Jika diseret ke jalur hukum, Shandy dan Cici akan terancam hukuman penjara sampai 12 tahun.

"Kami beri waktu sampai tiga hari untuk melakukan klarifikasi. Jika Sabtu besok tidak ada, maka kami akan lakukan langkah hukum. Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 378 penipuan, dan UU IT, UU penanaman investasi dan perbankan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun," terang Arifin Harahap, kuasa hukum Annisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com