Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Segera Menahan Calon Suami Nunung "Srimulat"

Kompas.com - 07/08/2012, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon suami sekaligus manajer pelawak Nunung "Srimulat", July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran, telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/8/2012), oleh mantan istrinya, Dewi Vistiatin. Iyan dilaporkan merujuk ke Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan surat cerai. Iyan diancam hukuman penjara enam tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Juan, SH, Dewi meminta polisi segera menahan Iyan karena Iyan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, selain untuk mencegah kemungkinan buruk terjadi.

"Kami sudah melakukan permohonan agar terlapor bisa segera ditahan di Jawa Timur supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan bisa diperiksa dengan mudah," terang Ferry di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Ancaman hukuman tersebut, menurut Ferry, bisa meningkat menjadi hukuman penjara delapan tahun jika penyidik mengenakan Pasal 264 KUHP.

Dewi pun mengatakan bahwa ia tidak akan mundur untuk masalahnya dengan Iyan itu. Pintu maaf bagi Iyan darinya telah tertutup dan ia memilih jalur hukum. "Tidak akan pernah lagi saya memaafkan dia, cukup kesempatan yang saya kasih," tegas Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com