Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Jaksel Kabulkan Gugatan Cerai Christy Jusung

Kompas.com - 08/08/2012, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gugatan cerai yang dilayangkan Christy Jusung terhadap suaminya, Hengky Kurniawan, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012). Baik Hengky maupun Christy mengaku lega dengan keputusan tersebut. 

"Yang pasti sudah ada putusan, dan mereka sudah tahu. Lega artinya sudah lewati fase-fase ketegangan beberapa minggu ini," kata Jimmy Yansen, kuasa hukum Hengky, saat ditemui usai persidangan.

Selama sidang berlangsung, Hengky dan Christy jarang menghadiri sidang perceraian. Mereka sudah sepakat untuk tidak melanjutkan rumah tangga dan memilih jalannya masing-masing. "Yang namanya ribut inginnya diselesaikan baik-baik, tapi Hengky sadar enggak bisa disatukan. Kemarin itu cari titik temu. Intinya ada kesepatakan cerai di antara keduanya," lanjut Jimmy.

Seperti diberitakan, Christy menggugat cerai Hengky pada 4 Juni silam. Sidang berjalan cukup singkat, belum genap dua bulan keduanya telah resmi bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com