Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Film "The Innocence of Muslims" Haram

Kompas.com - 19/09/2012, 10:47 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Film The Innocence of Muslims telah mengguncangkan dunia, khususnya dunia Islam. Isinya dinilai menghina agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan para sahabat Nabi. Karena film yang disutradarai Nakoula Basseley, warga Amerika Serikat, itu mendapat penolakan dari umat Islam, termasuk umat Islam Indonesia. Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram terhadap film yang menghina Nabi ini.

"Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad SAW menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibenarkan dan diharamkan," kata Ketua Bidang Luar Negeri MUI KH Muhidin Junaidi, dalam konfrensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).

Dia mengatakan, di Indonesia, pelarangan visualisasi Nabi diperkuat oleh MUI dengan fatwa MUI Nomor 12 tanggal 2 Juni 1988, yang berbunyi, para nabi/rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film. "Dalam riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan, menghancurkan gambar dan patung para nabi yang terdahulu yang dipajang di Ka'bah. Ijma' Sukati juga menyebutkan tentang tidak bolehnya melukis nabi atau rasul," kata Muhidin.

Dalam kaitan dengan film The Innocence of Muslims, MUI menyatakan, pertama, melarang film ini beredar di Indonesia dalam bentuk apa pun. Kedua, mengusulkan agar para pelaku penistaan terhadap agama ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar mendapat efek jera dan mendesak supaya diberi hukuman berat. Ketiga, MUI mengingatkan pihak dalam negeri agar hati-hati bila membuat film yang memasuki wilayah peka.

MUI menghargai kreativitas, tetapi tanpa penistaan terhadap agama. Keempat, umat Islam hendaknya menanggapi film ini tidak dengan emosional. Kelima, umat Islam diminta untuk waspada dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi setiap provokasi dan konspirasi musuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com