Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka 2013, Demian-Yulia Lanjutkan Perebutan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 03/01/2013, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Proses perceraian artis peran Yulia Rachman dengan pesulap Aditya Prambudhi alias Demian, yang dimulai dengan Yulia mendaftarkan gugatan cerai pada Mei 2012, belum tuntas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Perebutan hak asuh anak pun berlanjut pada awal 2013.

"Ya, dia (Demian) kan minta ada harta gono gini dan hak asuh anak. Kami menjawab apa yang jadi gugatan, mereka (pihak Yulia) yang gugat, kami hanya menjawab," jelas kuasa hukum Demian, Sofia Bettrys Mandagi, di PA Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Menurut Sofia, mengenai hak asuh anak, kliennya, yang punya satu anak dari Yulia, akan ngotot untuk mendapatkannya. "Dari pihak Demian menginginkan hak asuh anak jatuh ke tangan Demian," tekan Sofia.

Agar tuntutan Demian terpenuhi, saat ini Sofia menyiapkan beberapa strategi hukum. "Kalau soal itu nanti lihat putusan hakim. Selama ini kami sudah mengajukan bukti surat, saksi," kata Sofia.

Di lain pihak, Yulia juga tidak mau kehilangan hak asuh anak. "Kalau bicara secara hukum, Undang Undang Perkawinan, hukum Islam mengatur, anak di bawah umur hak pengasuhannya ada di bawah ibu," jelas kuasa hukum Yulia, Petrus Balapatyona, dalam wawancara di PA Jaksel pada Kamis.

Meski kedua pihak sama-sama berkeras untuk memenangkan hak asuh anak, menurut Sofia, baik kliennya mau pun Yulia akan sulit duduk semeja untuk menyelesaikan masalah itu. "Memertemukan kedua belah pihak saya rasa tidak ya, karena dalam pengadilan sekarang sudah ada kuasa hukum," ujar Sofia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com