Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Raffi Tak Pantas Ditahan karena "Methylone"

Kompas.com - 03/02/2013, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak setuju bila artis Raffi Ahmad ditahan karena mengonsumsi zat narkotika yang belum diatur dalam undang-undang. Menurut Hotman, Raffi tidak seharusnya dijerat karena disebut memiliki narkoba jenis methylone.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Raffi karena terbukti mengonsumsi zat methylone. Zat ini merupakan zat turunan (derivatif) dari cathinone atau katinon. Karena merupakan zat baru, nama zat methylone tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun katinon atau katinona termasuk dalam narkotika golongan I.

Meskipun tidak menjadi kuasa hukum Raffi, Hotman tergelitik dengan kasus Raffi yang menurutnya ganjil. Hotman mengatakan, zat methylone belum diatur di undang-undang sebagai narkoba Golongan I sehingga tidak tepat jika seseorang ditahan karena mengonsumsi zat tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan Raffi tidak dapat disebut tindak pidana karena zat methylone itu belum diatur undang-undang tersebut.

"Enggak ada, golongan I jelas-jelas tidak ada methylone, sampai 65 (jenis berdasarkan UU) tidak ada. Kalau disebut mirip, berapa persen (kemiripannya), di undang-undang tidak ada kata-kata turunan boleh dipidana," ujar Hotman.

Hotman mendesak agar pemerintah segera menerbitkan undang-undang baru terkait methylone. "BNN sudah hebat, tapi khusus ini kembali ke negara hukum, bebaskan 7 (orang yang ditahan) ini sepanjang menyangkut methylone. Kalau mau lindungi, terbitkan dulu undang-undangnya," ujarnya.

Raffi Ahmad dikenakan Pasal 111, 112, 132, 133, dan Pasal 127 dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Raffi telah memenuhi beberapa unsur dalam pasal itu, yakni memiliki, menyimpan, menyediakan, memberikan kemudahan, dan menyalahgunakan narkotika. Oleh sebab itu, Raffi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Adapun enam orang lain hanya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukkan bahwa WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA terbukti dalam unsur menyalahgunakan narkotika. Enam orang itu pun terancam satu tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com