Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Slank Meminta Pasal Penjegal Konser Dicabut

Kompas.com - 06/02/2013, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Grup musik Slank kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Jakarta, Rabu (6/2/2013), ditemani kuasa hukum mereka, Andi Mutaqien, mereka memasukkan surat permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat 2 (a) UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan polisi dalam mengeluarkan izin keramaian.

Karena pasal tersebut, Slank sering terganjal dalam mengantongi izin konser. Dalam surat permohonan kepada MK, mereka ingin pasal itu dicabut. "Di permohonan tetap meminta pasal ini dibatalkan. Bukan pelarangan yang dikedepankan kalau ada konser, polisi bisa memfasilitasi dengan memberi keamanan dan syarat-syarat konser," ujar Andi.

Nantinya, jika memang dibutuhkan, Slank akan menyertakan para penggemar mereka, yakni Slankers dan Slanky, para promotor, serta rekan-rekan seprofesi mereka untuk menjadi saksi dan menguatkan argumentasi mereka.

"Yang mengajukan secara individu kami berlima. Untuk saksi, kami butuh dari pihak terkait, termasuk artis, promotor, dan Slankers juga," ujar Kaka, sang vokalis, sekaligus mewakili Bimbim (drum), Abdee Negara (gitar), Ridho Hafidz (gitar), dan Ivanka (bas).

Selama 2012, sedikitnya lima konser Slank dibatalkan. Menurut Abdee, bukan hanya mereka yang mengalami kerugian, melainkan juga orang-orang yang mendukung penyelenggaraan konser-konser tersebut, dari para penjual aksesori hingga pengusaha penyewaan peralatan tata cahaya dan tata panggung.

"Dalam konser kan semuanya ada banyak, kayak penjualan makanan, sewa ini sewa itu, semuanya ada. Bisa dibayangkan berapa kerugian kalau itu tiba-tiba dibatalin, gagal," tekan Abdee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com