Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepribadian dan Psikologis Raffi Ahmad Dites

Kompas.com - 07/02/2013, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Di RSKO, Raffi Ahmad menjalani tes kepribadian serta psikologi.

"Pemeriksaan lebih banyak melihat psikologis dan kepribadiannya. Bagaimana dia menolak untuk kembali mengonsumsi narkoba serta bagaimana peran dukungan keluarganya," ujar Laurentius saat dihubungi, Kamis (7/2/2013) siang.

Selain psikologis dan kepribadian, Laurentius melanjutkan, tim dokter yang menangani Raffi Ahmad juga memeriksa kondisi kesehatannya secara keseluruhan. Tim dokter hendak memeriksa apakah, misalnya Raffi mengidap penyakit tertentu atau tidak dan sebagainya.

Laurentius mengatakan, pemeriksaan secara menyeluruh tersebut untuk memenuhi dua kebutuhan. Pertama, untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kedua, untuk menentukan terapi apa yang selanjutnya diterapkan ke Raffi.

"Untuk memeriksa hal itu, ada tiga orang tenaga medis dalam satu tim. Mereka ada dari psikolog, dokter umum dan psikiater," lanjutnya.

Laurentius tidak mengetahui pasti kapan rangkaian pemeriksaan terhadap salah satu personel Bukan Bintang Biasa (BBB) tersebut selesai dilaksanakan. Pihaknya hanya fokus pada penanganan kesembuhan pasiennya.

Sebelumnya, dari 17 orang yang digerebek di kediaman Raffi Ahmad, sebanyak delapan orang menjadi tersangka, tujuh di antaranya terbukti positif narkotika jenis methylone.

Berdasarkan temuan barang bukti, zat tersebut terdapat di 14 kapsul yang didapat BNN dari laci ruang bawah rumah Raffi. Atas kepemilikan zat baru itu, Raffi dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto 112 ayat 1 dan 132, 133 juncto 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sementara lima orang lain dikenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan rehabilitasi. Adapun satu orang lainnya dikenakan pasal 131 dengan ketentuan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com