Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kecanduan, Raffi Ahmad Tetap Direhabilitasi

Kompas.com - 21/02/2013, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan 14 kapsul narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, tidak mengalami kecanduan terhadap obat-obatan terlarang. Meski demikian, Raffi tetap harus menjalani rehablilitasi agar dapat lepas sepenuhnya dari barang haram tersebut.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan, upaya rehabilitasi Raffi adalah kewenangan penyidik yang mendasarkan pada rekomendasi dari tim dokter BNN yang disandingkan dengan hasil dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Hasil assessment ditemukan riwayat gangguan mental dan perilaku hasil zat psikoaktif jenis stimulansia. Tim assessment menyarankan RA untuk rehabilitasi medis dan sosial," ujar Sumirat kepada wartawan, Kamis (21/2/2013).

Sumirat membantah pernyataan kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, yang mengatakan bahwa Raffi tak layak menjalani rehablilitasi. Menurut Sumirat, aturan seseorang menjalani rehabilitasi telah diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 13 Ayat 3 dan 4. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tiga merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi tim dokter.

"Jadi sudah sesuai peraturan. Sudah mendapat assessment dari tim dokter BNN, RSKO, dan menyarankan rehab, ya ditempatkan," ujarnya.

Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suryakusuma mengatakan, penempatan Raffi Ahmad dalam badan rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, bukan karena Raffi mengalami kecanduan. Hal itu dikarenakan tingkat penyalahgunaan narkotika Raffi baru mencapai tahap rekreasional. Sumirat mengatakan, BNN lebih mempertimbangkan efek jangka panjang. BNN menginginkan agar setelah Raffi keluar dari proses hukum, ia tidak lagi kembali ke penyalahgunaan narkotika. "Membutuhkan maksimal 6 bulan," ujar Kusman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com