JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah "diserang" artis Adi Bing Slamet (46) melalui pemberitaan di media massa, Eyang Subur meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Rabu (27/3/2013).
"Apa yang dilakukan Adi adalah upaya provokasi dan sudah menyangkut stabilitas keamanan," kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur.
Adi, katanya, mendesak Eyang Subur untuk bicara di depan publik dalam tempo selama 3 x 24 jam terhitung sejak Senin (25/3/2013). Jika tidak, kata Ramdan, Adi dan ormas akan mendatangi rumah Eyang Subur untuk minta penjelasan.
Mantan penyanyi cilik ini menuduh Eyang Subur mengajarkan aliran sesat. Bahkan, Adi juga mengaku disantet setelah tidak lagi "berguru" kepada Eyang Subur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.