Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista

Kompas.com - 18/04/2013, 19:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratu ngebor yang juga pemilik rumah karaoke Inul Vizta, Inul Daratista semakin optimis menghadapi gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) atas dugaan penggelapan royalti karya cipta setelah mendengar tiga keterangan saksi dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Kamis (18/4/2013).

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea menilai keterangan saksi yang di antaranya adalah Dahuri (mantan eksekutif KCI), Widi (bagian keuangan WAMI) dan saksi ahli Inul Vizta, Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, Henry Soelistyo Budi bisa meringankan kliennya. "Saksi tadi menguntungkan, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI," ungkap Hotman usai sidang di PN Pusat, Kamis.

Dengan begitu, Hotman menganggap Inul tak perlu lagi memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilayangkan KCI. "Kalau lagu udah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," tegas Hotman.

"Sebagian lagu impor sudah tak menjadi kewenangan KCI semenjak pertengahan 2012. KCI bukan anggota CISAC. Beberapa sudah ke WAMI, bukan semuanya ke KCI. Lagu dangdut juga sebagian keluar dari KCI. Mereka masuk ke Royalty Musik Indonesia," lanjutnya.

Pembelaan Hotman tersebut langsung disambut acungan jempol dari penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya itu. "Iya penilaian A plus," puji Inul.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com