Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lupa Al Fatihah, Eyang Subur Mengaku Gugup

Kompas.com - 19/04/2013, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah, mengklarifikasi penilaian yang dianggap menyudutkan kliennya mengenai hasil uji yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ramdhan, Subur bukannya tak hafal melafalkan surat Al Fatihah, tetapi gugup.

"Saya enggak mau menjelaskan gimana-gimana, bukannya enggak bisa. Bisa kok! saya ada rekamannya," tampik Ramdhan seusai mendampingi Subur membuat laporan pengaduan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Menurut Ramdhan, Subur terlalu gugup ketika diminta melafalkan Al Fatihah, "Di situ banyak orang, ada kiai, profesor, guru besar. Eyang ini enggak lulus SD jadi dia gugup," balas Ramdhan.

Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Umar Shihab mengatakan, saat bertemu Subur, MUI memintanya membaca surat Al Fatihah yang merupakan ujian pertama dari MUI.

"Ada ayat yang dia lupa dan membacanya terbata-bata. Mungkin grogi karena membacanya di depan ulama. Kalau orang yang jarang baca Al Fatihah, pasti akan salah," ungkap Umar. Kepada para ulama MUI, Subur mengaku bukan orang alim sehingga terbata-bata.

Vonis

Sementara itu, kuasa hukum Subur lainnya, Abu Bakar J Lamatapo, berharap bahwa MUI tak terburu-buru menjatuhkan vonis penganut aliran sesat pada Subur. "MUI meminta, mau enggak islah, oke islah, tapi jangan kemudian memvonis orang ini sesat hanya karena salah baca Al Fatihah tiga kali. Itu suatu yang tidak profesional, sebelum ada kajian mereka sudah membocorkan statement tanpa menghargai," kata Abu.

"Kami mengetuk hati MUI supaya netral, jangan hanya menuntut kami menggunakan nurani, tapi juga MUI pakai nurani," lanjutnya.

Seperti ramai diberitakan, artis peran Adi Bing Slamet menuding Subur melakukan praktik ajaran sesat. Adi mengadukan Subur ke MUI dan Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa waktu lalu, MUI mengunjungi rumah Subur untuk menindaklanjuti laporan Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com