Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eyang Subur Adukan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri

Kompas.com - 19/04/2013, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak puas dengan hanya mengadukan Adi Bing Slamet ke Komnas HAM, pihak Eyang Subur juga akan membuat laporan pidana di Mabes Polri berkait pencemaran nama baik dan penghasutan yang sering ditujukan kepadanya.

"Kami akan ke Mabes membuat laporan pencemaran nama baik, penghasutan," tegas kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah, seusai mendampingi kliennya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Dalam laporannya nanti, Ramdhan akan memasukkan beberapa nama yang diduga ikut mencemarkan nama Subur. "Pokoknya yang pernah melakukan statement di media massa tapi enggak ada bukti nyata. Ada Adi Bing Slamet cs, ramai-ramai pokoknya, tinggal hitung saja ada berapa," kata Ramdhan.

Sejalan dengan laporan ke Polri, kuasa hukum Subur lainnya, Abu Bakar J Lamatapo, berharap Komnas HAM bisa segera membuat langkah nyata berkait dengan laporan kliennya.

"Dari Komnas HAM punya kewenangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan setiap warga negara. Mengenai tuduhan praktik perdukunan, menyebabkan orang bercerai, itu Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini selesai," harap Abu.

"Selanjutnya, mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini," tambahnya.

Menurut Ramdhan, langkah ini diambil bukan berarti pihak Subur mengibarkan bendera perang kepada pihak Adi. "Sabar ada batasnya. Kami bukan menabuh genderang perang, tapi ini sesuai mekanisme, selama ini mereka hanya retorika," tekan Ramdhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com