Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Meminta Eyang Subur Ceraikan Empat Istri Terakhirnya

Kompas.com - 22/04/2013, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan bahwa Eyang Subur menyimpang dari akidah karena melakukan praktik perdukunan dan peramalan. MUI juga telah menyatakan bahwa Subur menyimpang dari pokok-pokok syariat karena beristri lebih dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Untuk itu, MUI meminta Subur untuk menceraikan istri kelima sampai kedelapannya.

"MUI meminta Subur melepaskan wanita yang berkedudukan istri kelima sampai seterusnya," kata Ketua MUI bidang Fatwa KH Dr Ma'ruf Amin ketika mengadakan jumpa pers di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

Permintaan MUI tersebut merujuk ke Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Mengenai hal itu, pihak MUI selaras dengan pihak FPI, yang beberapa waktu lalu juga meminta Subur beristri tidak lebih dari empat orang, sesudah Subur mengaku memilki delapan istri.

Fatwa tersebut juga menjawab permintaan Subur melalui kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah, beberapa waktu lalu. Ketika itu, Ramdhan meminta MUI menetapkan dua hal. Pertama, mengenai tudingan artis Adi Bing Slamet bahwa Subur beraliran sesat. Kedua, tentang tak boleh beristri lebih dari empat orang.

Berdasarkan investigasi selama dua minggu, akhirnya MUI menyatakan bahwa Subur menyimpang dan meminta Subur segera bertobat. Caranya ialah dengan menceraikan istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.

"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertobat dengan cara melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya, juga menghentikan praktik perdukunan dan peramalan," ucap Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com