Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Eyang Subur Bukan Dukun, Dia Pemilik PH

Kompas.com - 23/04/2013, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Perdebatan Eyang Subur kembali hangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pria dengan delapan istri itu menyimpang dari ajaran agama. Dalam salah satu fatwa MUI, Subur disebutkan terbukti menjalani praktik perdukunan dan peramalan. 

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Subur, menolak keras kliennya disebutkan demikian. Menurutnya, Subur punya profesi, yakni sebagai pemegang saham pada sebuah rumah produksi (production house/PH).

"Eyang Subur itu pengusaha. Dia punya pekerjaan. Di akta keluarga, Eyang Subur itu bekerja sebagai wirausaha. Dia pendiri perusahaan, Eyang sebagai pemilik saham. Posisinya sebagai komisaris utama," kata Ramdan saat ditemui di Jakarta, Senin (22/4/2013).

Lanjut Ramdan, perusahaan yang dimiliki Subur bergerak di bidang perfilman. Menurut catatannya, sudah ada film yang berhasil dihasilkan oleh perusahaan PAES Production, milik Eyang Subur.

"Perusahaannya masih jalan. Namanya PAES Production, berdiri tahun 2004. Perusahaan di bidang perfilman, termasuk Arya Wiguna itu sebagai editor film. Hasilnya ada, contohnya itu film Buldozer," papar Ramdan.

Namun, saat ditanya mengenai jumlah pegawai, Ramdan tidak bisa memastikan. Ketika Kompas.com coba menelusuri rekam jejak perusahaan tersebut di situs pencarian internet, rekam jejaknya juga sulit ditemukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com