JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyimpangan akidah yang dilakukan Eyang Subur, mantan gurunya, Adi Bing Slamet akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2013).
Adi tak datang sendiri. Ia ditemani Arya Wiguna, Ibu Subangun, dan kuasa hukumnya Fahmi Bahmid untuk melaporkan Eyang Subur.
"Mau laporin Subur biar enggak kabur," ujar Adi.
Adi berencana melaporkan Subur terkait penistaan agama. Toh, pada kesempatan itu bukan hanya Adi CS yang mendatangi SPK Polda Metro Jaya, ada juga sejumlah anggota masyarakat yang menamai dirinya Gerakan Reformis Islam (Garis). Mereka juga ikut melaporkan Subur dan menuntutnya bertobat.
"Subur melanggar akidah Islam, secara tidak langsung dia sesat, agar Subur meminta maaf kepada rakyat, tobat, dan harus menghentikan hujatan kepada ulama," ujar KH Chep Hermawan, Ketua Penegak Syariah Garis.
Garis akan melaporkan Subur dengan laporan yang berbeda dari Adi meski sama-sama mengadukan atas dugaan penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.