Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Raffi Ahmad Berstatus Tahanan Kota

Kompas.com - 27/04/2013, 23:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menerangkan bahwa pembawa acara dan artis peran Raffi Ahmad kini berstatus tahanan kota, setelah dipulangkan ke rumahnya di Jakarta pada Sabtu (27/4/2013) malam.

Raffi telah dipulangkan dari Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, ia hanya boleh berkegiatan di Jakarta, berkait dengan penangguhan penahanannya dan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotikanya yang tetap dijalankan.

"Enggak noleh ke luar kota, jadi tahanan kota. Pantau aja. Kalau ke luar (kota), lapor kami. Aktivitas, enggak boleh ke luar Jakarta, sampai berkas rampung dan dipenuhi," terang Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, dalam jumpa pers pihak BNN di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan bahwa Raffi memilih untuk tidak menjalankan dulu pekerjaannya. Ia akan beristirahat dari kegiatan keprofesiannya yang biasa dilakukannya sebelum terkena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Alhamdulillah Raffi sudah bisa berkumpul sama keluarga. Sekarang mau istirahat dulu, tenangkan diri dulu," terang ibunda Raffi, Amy Qanita, dalam kesempatan yang sama.

Status tahanan kota juga mengharuskan Raffi menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Wajib lapor seminggu dua kali. Akan disampaikan kepada Raffi mengenai harinya," terang Partahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com