JAKARTA, KOMPAS.com -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Eyang Subur telah melakukan penyimpangan dari syariat Islam dengan beristri lebih dari empat orang menimbulkan reaksi dari para istri Subur. Mereka tidak terima untuk diceraikan dan akan menggugat MUI.
"Senin (6/5/2013) akan ajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata kuasa hukum istri-istri Subur, Made Rahman Marasabessy, usai melaporkan artis peran Adi Bing Slamet, yang berseteru dengan Subur, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Umar Shihab, menyatakan bahwa pihaknya siap digugat oleh istri-istri Subur. Bagi MUI, gugatan itu akan menjadi gugatan pertama.
"Silakan saja menggugat. Kami siap berdasarkan hukum. Tidak pernah ada, kalau benar itu terjadi (gugatan), itu jadi yang pertama," kata Umar dalam wawancara melalui telepon, Kamis (2/5/2013).
Umar menekankan, pihak MUI tidak pernah memaksa siapa pun. Hanya saja, sebagai Muslim, ada baiknya istri-istri Subur mengikuti fatwa MUI, karena berdasarkan Al Quran dan hadis serta melalui pemikiran para cendekiawan Muslim.
"Seharusnya sebagai Muslim yang baik mereka (istri-istri subur) perhatikan syariat Islam tersebut. Harusnya, sebagai seorang Muslim menaati perintah Al Quran, perintah Allah," tekan Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.