Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Juga Segel Rumah Istri Fathanah di Citayam, Depok

Kompas.com - 10/05/2013, 17:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menyita rumah Ahmad Fathanah di Pesona Khayangan, Margonda, Depok, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyegel rumah atas nama Sefti Sanustika, istri Fathanah, di Jalan Berlian II Nomor 15, Permata Depok, Citayam, Depok, Jumat (10/5/2013) sore.

Rombongan dari KPK tiba sekitar pukul 16.30 dengan dipimpin Yuri Leonard Siahaan. Tidak lama setelah datang, petugas KPK langsung menemui Etti Suhaeti yang menghuni rumah tersebut. Etti adalah ibu kandung dari Sefti.

Petugas KPK tidak lama berada di rumah tersebut dan hanya memasang papan penyegelan. Sekitar pukul 16.45, rombongan KPK yang datang dengan menggunakan dua mobil telah meninggalkan rumah tersebut.

Etti mengatakan, rumah itu dibeli dua tahun sebelum Sefti menikah dengan Fathanah. Ia mengaku rumah itu dibeli dengan uang pribadinya, tetapi atas nama putrinya. Sertifikat rumah tersebut telah disita oleh KPK pada April lalu.

Rumah berlantai dua dengan empat kamar itu memiliki luas 157 meter persegi. Rumah ini berjarak sekitar 20 menit dari Jalan Margonda, tempat rumah Fathanah yang sebelumnya disegel.

Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hassan Ishaaq, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penambahan kuota impor daging sapi. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jasa Luthfi dan Fathanah dalam mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

Terkait penyidikan kasus Fathanah, KPK pernah memeriksa Sefti dua kali. Dia dianggap tahu seputar aset Fathanah. KPK menduga Fathanah melakukan pencucian uang dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Fathanah diduga mentransfer uang ke sejumlah pihakatau membeli aset yang diatasnamakan orang lain.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait Fathanah. KPK menyita Honda Jazz terkait Fathanah dari model cantik Vitalia Shesya, Honda Freed dari penyanyi dangdut bernama Tri Kurnia Rahayu, serta barang-barang mewah lainnya dari dua perempuan itu. Selain itu, KPK menemukan aliran dana Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS ke Ayu Azhari yang kemudian uang tersebut dikembalikan Ayu ke KPK beberapa waktu lalu.

Uang Fathanah juga diduga mengalir ke kas PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018 dan ke Saldi Matta, adik Presiden PKS Anis Matta. Beberapa waktu lalu, Saldi mengaku dapat transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Fathanah meminjam uang Rp 50 juta dari Saldi pada September tahun lalu dan baru dibayarkan pada Januari 2013.

Bukan hanya itu, Fathanah juga disebut menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLST) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Belum diketahui kepada siapa uang Rp 1,3 miliar itu diberikan.

Baca juga:
Kisah KPK Memburu Mobil-mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan
Soal Mobil yang Akan Disita KPK, Luthfi Bilang Enggak 'Nonton' TV
Ada 'Daging' untuk Pak Luthfi...
Ditanya Mobil-mobil Mewahnya, Luthfi Cuma Senyum
Sederet Mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan Ishaaq

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com