Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, B'jah Direhabilitasi

Kompas.com - 12/07/2013, 16:13 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tepat 20 hari sesudah ditangkap oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah kelab malam di Jakarta Barat, vokalis Muhammad Hamzah (MH) atau B'jah dinyatakan bahwa ia bukan pengedar, melainkan pengguna narkoba, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.

"Kami menyimpulkan, yang bersangkutan, ketiga tersangka, tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan bukan terlibat dengan bandar narkoba," papar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Drs Arman Depari dalam wawancara di Gedung Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).

Berdasarkan hasil penyidikan itu, mantan vokalis The Fly tersebut beserta dua tersangka lain, M dan KK, dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013) pukul 14.00 WIB, atas permintaan keluarganya. Direhabilitasi memang merupakan hak B'jah.

"Sesuai dengan undang-undang, yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga," lanjut Arman.

Berapa lama B'jah akan dirawat di RSKO tersebut, itu bergantung pada permintaan keluarga serta keputusan dokter dan pengadilan.

"Itu permintaan dari keluarga. Itu tergantung dari keputusan tim dokter dan lanjutan dari keputusan pengadilan," tegas Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com