Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Lembaga Ajukan Praperadilan Kasus Tabrakan Ari Wibowo

Kompas.com - 25/07/2013, 22:16 WIB
Irfan Maullana

Penulis


AKARTA, KOMPAS.com --
  Penutupan kasus kecelakaan maut yang melibatkan aktor Ari Wibowo di Jalan Wolter Monginsindi, Jakarta Selatan, 10 Juni 2013 hingga menyebabkan seorang kakek bernama Tjahmadi (80) rupanya berbuntut panjang. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Polri Watch dan Lembaga Bantuan Hukum ABH Medan, Sumatera Utara, melayangkan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Kita akan menguji ulang kasus Ari yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, lalu berubah menjadi korban setelah Tjahmadi meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta," jelas perwakilan Polri Watch dan LBH ABH Medan, Denny Ardiansyah Lubis, dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).

"Tersangka itu diberikan pada seseorang harus disertai bukti yang cukup. Polri tidak sembarang membuat status itu. Sepertinya polisi terburu-buru menetapkan status Ari sebagai tersangka pada 12 Juni 2013," lanjutnya.

Denny berharap kasus yang sudah ditutup ini bisa kembali dibuka untuk ditelaah lagi. "Perkara ini sudah SP3, kami minta supaya penyidikan itu dilanjutkan. BAP dibuka lagi, status Ari diperjelas sebagai tersangka atau korban. Mendudukkan almarhum (Tjahmadi) sebagai tersangka itu menciderai rasa keadilan. Yang diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas itu yang disangkakan adalah pengendara motornya. Ini kok Tjahmadi-nya yang jadi tersangkanya," ujar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com